Powered By Blogger
00.33

Jean Jacques Rousseau (Teori Kontrak Sosial)

“Manusia dilahirkan bebas, tetapi di mana-mana mendapatkan dirinya terbelenggu”. Kalimat ini tidak hanya berarti bahwa setiap orang secara alamiah bebas tetapi kemudian masyarakatlah yang mengekangnya dalam berbagai ikatan.
Rousseau berpendapat bahwa manusia itu pada hakekatnya baik. Segala tindakan didasarkan atas kepercayaan diri, cinta kasih, dan belas kasihan pada sesamanya. Karena ancaman-ancaman dan penghalang semakin besar, maka mereka mengakhiri keadaan alamiah dengan “Du Contract Social”. Kontrak sosial adalah kesepakatan yang rasional untuk menentukan seberapa luas kebebasan warga (yang pada asasnya tak terbatas) dan di lain pihak seberapa besar kewenangan pejabat negara (yang pada asasnya terbatas).
Dalam mengadakan perjanjian, tiap orang menempatkan diri menyerahkan hak secara bersama-sama di bawah kekuasaan bersama yang tertinggi sebagai kesatuan. Tiap anggota tak terpisahkan, dan keadaan alamiah ini berakhir. Kekuasaan tertinggi yang dimaksud adalah negara. Alasan pembentukan negara menurut dia adalah supaya ada kekuatan memaksa yang bersifat legal untuk mempergunakan kekerasan kalau terdapat pengingkaran terhadap hak alamiah manusia itu. Maka mereka yang melanggar kesepakatan harus dianggap telah meninggalkan kesepakatan. Dengan demikian, iapun akan juga kehilangan haknya (untuk sementara ataupun untuk seterusnya) dan akan serta merta mendapat hukuman.
Kontrak sosial bukanlah sumber hak, melainkan “hanya” merupakan kesepakatan yang bermaksud menegaskan saja adanya hak kodrati warga yang mutlak dan asasi, yang dalam kehidupan bernegara sekalipun mesti tetap terlindungi dan dijamin agar tidak diingkari oleh siapapun, juga oleh para penguasa negara. Bagi Rousseau, kontrak sosial “hanyalah” berhakikat sebagai kesepakatan tentang cara dan sarana yang diputuskan guna menjamin bagaimana hak tetap bisa dilindungi dan bagaimana kekuasaan publik bisa dibentuk demi terlindunginya hak-hak manusia dalam statusnya sebagai warga negara itu.

0 komentar:

Posting Komentar

Visitors Counter

Website counter