Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang atau yang terkenal dengan Trias Politika yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain:
1. Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang),
2. Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri),
3. Kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang).
Dengan adanya pemisahan kekuasaan ini, akan terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
Untuk mencegah dari satu cabang menjadi besar, dan teknologi untuk bekerja sama dengan kantor cabang, pemerintahan yang menerapkan sistem pemisahan kekuasaan. Biasanya ini dicapai melalui suatu sistem "check and balances", yang asal, seperti pemisahan kekuasaan itu sendiri, khususnya untuk dijelaskan Montesquieu. Check and balances memungkinkan untuk sebuah sistem berbasis aturan yang memungkinkan untuk membatasi satu cabang lain, seperti kekuasaan Kongres untuk mengubah komposisi dan yurisdiksi dari pengadilan federal.
Proses pemikiran mengenai sumber legitimasi negara, yaitu kedaulatan rakyat, serta pelembagaannya inilah yang kemudian melahirkan konsep demokrasi yang dikenal sekarang. Terlihat bahwa kedaulatan rakyat merupakan argumentasi yang paling dapat diterima dalam gagasan mengenai legitimasi negara. Konsep inilah yang merupakan pemikiran awal mengenai demokrasi, yang kemudian berkembang hingga saat ini.
Kekayaan dan kekuasaan membuat perbedaan dalam masyarakat. Ini menyebabkan adanya hak-hak istimewa yang diperoleh golongan tertentu. Dan adanya hak-hak istimewa tersebut membuat kecenderungan terciptanya kekuasaan tunggal. Oleh karena itu, manusia membuat kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua. Jika dihubungkan dengan negara, kekuasaan tunggal tersebut harus dipisah menjadi cabang-cabang lain agar terjamin kebebasan pembuatan undang-undang oleh parlemen, pelaksanaan undang-undang oleh lembaga peradilan, dan pelaksanaan pekerjaan negara sehari-hari oleh pemerintah.
innOcent vaNdaLism
cLocK
About Me..
- Bayu Ardi Isnanto
- Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret Surakarta
Blog Archive
ShOutbOx..!!
|
00.37
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
4 komentar:
teori john lock dan montesqie lahir pada tahun berpa ya....
Ah bustam
salah kontol
Ijin share Mas...
Posting Komentar